Pemprov Riau Susun Perda Pelanggar Protokol Kesehatan 

Pemprov Riau Susun Perda Pelanggar Protokol Kesehatan 

Riauaktual.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, mengadakan rapat virtual, terkait peraturan daerah (Perda) dan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan Kabupaten dan Kota, Rabu (5/8/2020) di gedung daerah. 

Setelah diajukan menjadi Raperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Maka, diharapkan perda itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat.

''Jika telah diselesaikan, Perda tersebut nantinya akan diterapkan di 12 Kabupaten dan kota se-Riau,'' sebut Gubri, usai rapat virtual.

Gubri menyebutkan, Pemprov DKI, telah ditegur Ombusman. Dikarenakan tidak membentuk perda, terkait kebijakan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Gubri mengakui, pembentukan Perda ini juga sesuai dengan masukan dari Kapolda Riau. Agar tidak seperti Pemprov DKI, yang ditegur Ombusman.

''Contohnya kebijakan yang dibuat DKI Jakarta di tegur Ombusman. Karena tidak ada perdanya,'' kata Gubri.

Gubri mengapresiasi pemkab/pemko mendukung pembuatan Perda tersebut. Sehingga, pihaknya akan mengajukan Ranperda ke DPRD Riau. 

Selain membahas pembentukan Perda, antara Forkopimda dan Pemkab dan Pemko juga memberikan petunjuk bagi tujuh Kabupaten yang beberapa hari ini mengalami peningkatan kasus. Masing-masing adalah Kampar, Pekanbaru, Bengkalis, Pelalawan, Siak, Rohil, Kuansing.  

''Tadi kami disampaikan meminta pemerintah daerah melakukan langkah bagaimana menerapkan disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak,'' jelas Gubri. 

Arahan lainnya, Gubri juga berharap Pemkab dan Pemko dapat meningkatkan pemeriksaan swab terhadap kasus-kasus sebelumnya. 

''Permintaan meningkatkan uji swab sudah kita sampaikan. Tapi kita harap mereka konsisten melakukan upaya-upaya tersebut dan mengetatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,'' harap Gubri. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index